blog_ku: MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS (PBB): MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985 Tretanggal 08 Oktober 1985 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PENGERTIAN ...
MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985 Tretanggal 08 Oktober 1985 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PENGERTIAN Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu. Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab. 2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna. 3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas. 4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutama...
Makalah Hukum Keluarga Islam KODIFIKASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM KONTEMPORER Oleh : Muhammad Ilham Purnama 140101062 Dosen Pembimbing : H. Edi Darmawijaya, S.Ag, M.Ag UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY FAKULTAS SYARIAHJURUSAN HUKUM KELUARAGA DARUSSALAM, BANDA ACEH 2015 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kodifikasi dalam bahasa Arabnya disebut dengan taqnîn.Ia seakar dengan kata qanûn, yang terambil dari bahasa Yunani, canon, melalui bahasa Siryani. Secara etinologi, qanûn berarti "ukuran segala sesuatu" (al-mishtharah).Dalam perkembangan selanjutnya, kata ini digunakan untuk menyebut "suatu peraturan" (al-qâ'idah).). Pengertian inilah yang masyhur dan umum digunakan sampai sekarang.Ulama fikih mengemukakan bahwa secara terminologis al-taqnîn bisa diartikan sebagai "penetapan —oleh penguasa— sekumpulan undang-undang untuk mengatur masalah tertentu...
Komentar
Posting Komentar