Makalah Hukum Keluarga Islam KODIFIKASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM KONTEMPORER Oleh : Muhammad Ilham Purnama 140101062 Dosen Pembimbing : H. Edi Darmawijaya, S.Ag, M.Ag UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY FAKULTAS SYARIAHJURUSAN HUKUM KELUARAGA DARUSSALAM, BANDA ACEH 2015 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kodifikasi dalam bahasa Arabnya disebut dengan taqnîn.Ia seakar dengan kata qanûn, yang terambil dari bahasa Yunani, canon, melalui bahasa Siryani. Secara etinologi, qanûn berarti "ukuran segala sesuatu" (al-mishtharah).Dalam perkembangan selanjutnya, kata ini digunakan untuk menyebut "suatu peraturan" (al-qâ'idah).). Pengertian inilah yang masyhur dan umum digunakan sampai sekarang.Ulama fikih mengemukakan bahwa secara terminologis al-taqnîn bisa diartikan sebagai "penetapan —oleh penguasa— sekumpulan undang-undang untuk mengatur masalah tertentu...