PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN ( PPATK )

Makalah  Pengantar Hukum Ekonomi Islam

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
( PPATK )

Oleh :
Muhammad Ilham Purnama
140101062

Dosen Pembimbing :
DR. Ridwan Nurdin. MCL



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH JURUSAN HUKUM 
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2015




PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.2  Permasalahan

1.      Bagaimana Sejarah PPATK
2.      Bagaimana Tugas PPATK
3.      Bagaimana Wewenang PPATK
4.      Apa saja Fungsi PPATK        
1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Menjelaskan bagaimana Sejarah PPATK
2.      Menjelaskan bagaimana Tugas PPATK
3.      Menjelaskan bagaimana Wewenang PPATK
4.      Menjelawskan fungsi PPATK


PEMBAHASAN

A.    Sejarah PPATK
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang.
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.[1]
Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering.Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing.

Pada tahun 2003 terjadi perubahan terhadap Undang-undang No. 15 Tahun 2002 dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Undang-undang ini berkaitan tentang Tidak Pidana Pencucian uang.

Sedangkan pemerintah RI pertama mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002.Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.

Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003.

PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.


B.      Tugas PPATK

Tugas PPATK adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK.

2. Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan.

3. Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

4. Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK.

5. Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan.

6. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

7. Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

8. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.

9. Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan

C.     Wewenang

PPATK mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Meminta dan menerima laporan dari PJK.

2. Meminta informasi mengenai perkembangan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum.

3. Melakukan Audit terhadap PJK mengenai kepatuhan kewajiban sesuai ketentuan UU ini dan pedoman pelaporan transaksi keuangan.

4. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

a. Dasar Hukum

1. Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Pasal 92 (1) Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(2) Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dengan Peraturan Presiden.)[2]

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

D.     Fungsi PPATK

Fungsi PPATK adalah sebagai berikut:

a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

b. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain





PENUTUP
A.    Kesimpulan
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.







                                                                                                                   















DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164.
Ahmad I. Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.




[1] Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164
[2] Ahmad I. Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah,…hal 663

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAKAK BERADIK