PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN ( PPATK )
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Makalah Pengantar Hukum Ekonomi Islam
PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
( PPATK )
Oleh :
Muhammad Ilham Purnama
140101062
Dosen Pembimbing :
DR. Ridwan
Nurdin. MCL
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH JURUSAN
HUKUM
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2015
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun
rezim anti pencucian uang dan
kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal
ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan
menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang
bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan
organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain,
dan jabatan fungsional.
Pencucian
uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi
internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia.
Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat
ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional
menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan
masalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
1.2
Permasalahan
1. Bagaimana
Sejarah
PPATK
2. Bagaimana
Tugas
PPATK
3. Bagaimana
Wewenang
PPATK
4. Apa saja Fungsi PPATK
1.3
Tujuan
Pembahasan
1. Menjelaskan
bagaimana Sejarah
PPATK
2. Menjelaskan
bagaimana Tugas PPATK
3. Menjelaskan bagaimana Wewenang PPATK
4. Menjelawskan
fungsi PPATK
PEMBAHASAN
A.
Sejarah PPATK
PPATK
didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya
Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas
kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang.
Sebelum PPATK
beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang
berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di
sektor perbankan,
dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI).
Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan
dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka
tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam
perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah
ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.[1]
Sejak
bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang
kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and
Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering
(FATF).Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang
dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money
laundering.Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations
untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist
financing.
Pada
tahun 2003 terjadi perubahan terhadap Undang-undang No. 15 Tahun 2002 dengan
disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Undang-undang ini berkaitan
tentang Tidak Pidana Pencucian uang.
Sedangkan
pemerintah RI pertama mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna
sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan
Keputusan Presiden No. 201/M/2002.Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002
keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
Pada
tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan
dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003.
PPATK
diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Soesilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah
beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.
B.
Tugas PPATK
Tugas
PPATK adalah sebagai berikut:
1.
Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh
oleh PPATK.
2.
Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Keuangan.
3.
Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
4.
Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi
yang diperoleh oleh PPATK.
5.
Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang
kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang
mencurigakan.
6.
Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
7.
Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana
pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
8.
Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan
kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
9.
Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
C.
Wewenang
PPATK
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
Meminta dan menerima laporan dari PJK.
2.
Meminta informasi mengenai perkembangan, penyidikan atau penuntutan tindak
pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum.
3.
Melakukan Audit terhadap PJK mengenai kepatuhan kewajiban sesuai ketentuan UU
ini dan pedoman pelaporan transaksi keuangan.
4.
Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan sesuai
dengan Pasal 13 ayat 1 huruf b.
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG
a.
Dasar Hukum
1.
Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Pasal
92 (1) Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, dibentuk Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(2) Pembentukan
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang diatur dengan Peraturan Presiden.)[2]
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
D.
Fungsi PPATK
Fungsi
PPATK adalah sebagai berikut:
a.
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
b.
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c.
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d.
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang
berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
PENUTUP
A.
Kesimpulan
PPATK
didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum
dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah
ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia,
Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran
Negara RI No. 5164.
Ahmad I. Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2010.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
COVER MODUL
KAKAK BERADIK
Hubungan persaudaraan yang sebenarnya adalah ketika saudaramu sdh sama2 berumah tangga.... Akankah hubungan itu masih sama ketika masa kecil dahulu...ketika bertengkar kemudian bermain bersama lagi.... Ketika ada yg mengganggumu...kemudian kau panggil kakakmu....lalu dg badanx yg lebih besar dia membelamu Krn kau adl adiknya... Atau ketika kau membela adikmu yg memang bersalah.....demi sebuah kata Krn dia adikku Ketika makanan yang dihidangkan ibumu....dibagi bersama saudaramu Satu makan tempe maka semua tempe....tak ada yg dipilih kasih...satu makan telor maka dibagilah telornya jika hanya satu butir Atau ketika bpkmu pergi kondangan dan membawa....satu tempat makanan....pasti berebut makanan kesukaan....tapi ujung2x....makan bersama dalam satu wadah Ah.....betapa akan sangat dirindukan hal2 seperti itu Akankah moment kebersamaan itu masih ada ketika kalian sdh berumah tangga??? Ketika satu menjadi kaya yg lain hanya biasa saja....ketika satu menjadi org terhor
Komentar
Posting Komentar